Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm

Kamis, 11 Agustus 2022 – 13:28 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mendorong Polri agar menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan penyusun siasat untuk mengaburkan kasus tersebut.

Hal itu dia sampaikan untuk menyoroti skenario pembunuhan Brigadir J yang diduga disusun eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo tidak Bisa Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

Napoleon mengaku tidak tahu persis tentang penyusunan skenario tersebut, tetapi dia menduga ada pihak-pihak lain yang membantu membuat kronologi kejadian.

Dia menegaskan pihak-pihak tersebut perlu diselidiki dan dipidana sesuai keterlibatannya dalam penyusunan skenario.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J Hari Ini

"Karena ini telah memberikan kabar buruk kepada publik," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Menurut dia, hukuman bagi pihak-pihak yang belum terungkap itu perlu diberlakukan agar kejadian ini tidak menjadi kebiasaan.

BACA JUGA: Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Markas Komjen Anang Hari Ini

"Jangan jadi kebiasaan membolak-balikan fakta," tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler