jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menilai, tidak ada undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Menurut saya secara undang-undang tidak ada yang dilanggar. Apalagi sudah ada preseden sebelumnya seperti di Jatim, Sulbar, dan Sulsel pada 2008 dan 2016 lalu," ujar Diaz di sela-sela halal bihalal PKPI di Jakarta, Rabu (20/6).
BACA JUGA: Polri Yakin Komjen Iriawan akan Netral Mengemban Tugas Baru
Menurut Diaz, meski berpangkat bintang tiga, M Iriawan saat ini bukan menjabat di institusi Polri, tapi lembaga sipil yakni sebagai sekretaris utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
"Jadi, dia ditunjuk bukan dari Polri, tapi jabatan tinggi madya. Makanya, sebagai partai pendukung pemerintah, ketika sudah diputuskan, menjadi konsekuensi politik kami mendukungnya," kata Diaz.
BACA JUGA: Respons Polri soal Polemik Iwan Bule Jadi PJ Gubernur Jabar
Saat ditanya kemungkinan penggunaan hak angket di DPR terkait langkah pemerintah mengangkat Iriawan, Diaz menilai dalam politik itu merupakan hal yang biasa.
"Dalam demokrasi itu biasa, tapi sikap PKPI sebagai partai pendukung harus konsisten dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah kami dukung," pungkas Diaz.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Lihat Saja Nanti Komjen Iriawan Adil atau Tidak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Hak Angket Pj Gubernur Jabar Sengaja Digoreng
Redaktur & Reporter : Ken Girsang