Ucapan Terima Kasih DPR untuk Pengabdian Idham Azis di Polri

Kamis, 21 Januari 2021 – 16:16 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/1). Foto: Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (21/1), menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Rabu (20/1) menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Listyo Sigit akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras dari Calon Kapolri, Pinangki Menangis, Kisah Pramugari Sriwijaya Air SJ 182

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan laporan komisinya mengenai persetujuan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Listyo sebagai Kapolri.

Secara runut, Roni panggilan akrabnya, menyampaikan proses atas usulan Presiden Jokowi yang mencalonkan Komjen Sigit sebagai Kapolri hingga pengambilan keputusan di komisi pascauji kepatutan dan kelayakan.

BACA JUGA: Komjen Listyo Singgung soal Kriminalisasi Ulama, Kubu Rizieq Langsung Merespons

Roni menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan surat nomor: R-2/Pres/01/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan Kapolri kepada DPR RI.

Menindaklanjuti surpres itu, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Kamis (14/1) terkait hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri.

BACA JUGA: Sigit Pilih Usung Presisi untuk Pengganti Promoter Era Tito dan Idham

"Dalam rapat dengar pendapat umum disimpulkan bahwa tidak ditemukan transaksi mencurigkan dari rekening calon Kapolri," kata Roni dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menambahkan Komisi III DPR pada Senin (18/1), menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak calon Kapolri.

"Dalam rapat dengar pendapat umum diperoleh infomrasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri," kata Roni.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan bahwa Selasa (19/1) digelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR ditugaskan melakukan pembahasan persetujuan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan pengangkatan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.

"Menindaklanjuti keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, dan berdasar Pasal 11 Ayat 3 UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia persetujuan ataupenolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden (diterima) oleh DPR," katanya.

Karena itu, kata Roni, Komisi III DPR melakukan rapat persiapan dalam rangka fit and proper test calon Kapolri. Lantas Roni pun membeber proses fit and proper test calon Kapolri.

Dia menjelaskan, Selasa (19/1) calon Kapolri menyerahkan makalah ke Komisi III DPR dengan judul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

Esok harinya, Rabu (20/1), digelar fit and proper test calon Kapolri yang dimulai dari pukul 10.15 sampai 13.30. Dimulai dari calon menyampaikan arah dan kebijakan Kapolri, tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR dari semua fraksi, pandangan fraksi.

Serta pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang dijaukan Presiden. "Fit and proper test merupakan komitmen Komisi III DPR dalam melakukan penilaian dan kesungguhan terhadap calon Kapolri," kata Roni.

Ia menambahkan setelah fit and proper test, Komisi III DPR menggelar rapat pleno pada pukul 14.00 untuk mendengarkan pandangan fraksi terhadap usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

"Berdasar keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR melalui pandangan fraksi secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri, dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komjen Listyo Sigit Praboowo sebagai Kapolri," kata Roni.

Dia menambahkan Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkar.

Atas dasar itu, dia menegaskan, Komisi III DPR menyetujui mengangkat calon Kapolri yang diusulkam Presiden RI.

Dengan harapan, calon Kapolri sungguh-sungguh bisa dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat. "Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," katanya.

Roni menyatakan Komisi III DPR mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal Idham Azis yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional, dan melaksanakan tugas demi terciptanya ketertiban dan keamanan negeri tercinta ini.

Setelah Roni membacakan laporan, Ketua DPR Puan Maharani pun memimpin proses pengambilan keputusan.

"Sidang dewan yang kami hormati. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Puan, yang dijawab "setuju" oleh peserta Rapat Paripurna. Rapat itu dihadiri 342 anggota terdiri dari yang hadir fisik 91, dan virtual 204. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler