Komnas Anggap KPU Langgar HAM

Karena Abaikan Hak Pilih Warga

Rabu, 29 Juli 2009 – 06:35 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilu presiden (pilpres)Itu terlihat dari temuan pengabaian hak pilih warga dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pilpres.
 
Anggota Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, fakta di lapangan terkait DPT tidak jauh berbeda dengan saat pemilu legislatif (pileg)

BACA JUGA: Maruto Bukan Mahasiswa Menonjol

"Diduga ada pelanggaran HAM
Data yang masuk (ke Komnas HAM) menunjukkan, jutaan masyarakat yang punya hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Nur Kholis di gedung Komnas HAM Jakarta, Selasa (28/7).
 
Ditanya berapa hak pilih yang diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Kholis mengatakan bahwa Komnas HAM belum merinci

BACA JUGA: Intervensi Politik di BUMN Perlu Dipagari UU

Sebab, hasil pilpres lalu masih dipantau Komnas HAM
Yang pasti, kata Nur Kholis, KPU sebagai penyelenggara pilpres sebenarnya diberi wewenang untuk menjamin hak pilih warga

BACA JUGA: Pemukul Demonstran di KPK Sudah Ditahan

Namun, hal itu tidak dilaksanakan secara maksimal"Imbasnya, masih banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih," katanya.
 
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai syarat memilih tidak terlalu berpengaruhSebab, banyak masyarakat yang tidak mempunyai KTPSelain itu, masalah lain adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena menyusutnya jumlah TPS dari pileg ke pilpres"Karena jauh, jadi pemilih enggan menggunakan hak pilihnyaTapi, ini sedang kita kaji lebih dalam," ujarnya.
 
Di tempat sama, anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengatakan, penggunaan KTP dalam pilpres tidak maksimalDia mencontohkan, ratusan tahanan di Balikpapan Kalimantan Timur tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP"Artinya, secara hukum hilang haknya dalam memilih," ujarnya
 
Menurut Syafruddin, putusan MK seharusnya tidak membatasi pada KTP sebagai identitas mencontrengMisalnya, surat izin mengemudi (SIM)"Kalau hanya KTP, kan sedikit sekali menolong," ujarnyaAtas dugaan adanya pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM rencananya meminta penjelasan kepada KPUNamun, hal itu terlebih dahulu menunggu pengkajian hasil pemantauan yang telah dilakukan.
 
Layaknya pemantau, Komnas HAM juga memantau pelaksanaan pilpresBedanya, pemantauan Komnas HAM difokuskan pada ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pilpres
 
Rencananya, Komnas HAM membahas data hasil pemantauan itu akhir pekan iniKemudian, dari data tersebut, Komnas HAM akan merekomendasikan kepada pihak yang dapat menggunakan untuk diproses di jalur hukumSebelumnya, KPU juga memberikan rekomendasi saat pemilu legislatif kepada presiden dan KPU terkait DPTNamun, pelaksanaan rekomendasi itu tidak berjalan maksimal(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepupu Melina Itu Baru Tukar Cincin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler