Komnas HAM akan Ingatkan Jokowi soal Novel Baswedan

Selasa, 10 Desember 2019 – 21:27 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan dan penyidikan dugaan penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Pelaku, apalagi motifnya, belum terungkap. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Taufan Damanik mengatakan, penuntasan kasus ini harus dilihat secara utuh. 

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kabar Baik, Pengacara Novel Baswedan Tetap Pesimistis

Dia menuturkan, rekomendasi Komnas HAM sudah jelas kepada Presiden Jokowi untuk mengawasi Kapolri yang juga sudah direkomendasikan lembaganya melakukan penyidikan lebih intensif. "Jadi ada tugas presiden yang kami beri rekomendasi, ada tugas Kapolri juga," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Nah, ia menambahkan rekomendasi Komnas HAM berikutnya ialah kepada KPK. Menurutnya, Komnas HAM menyimpulkan upaya penyerangan Novel itu ada unsur obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan. "KPK sebetulnya bisa pakai UU Tipikor untuk melakukan penyelidikan," ujar dia. 

BACA JUGA: KPK Desak Jokowi Segera Ungkap Bukti Baru Kasus Novel Baswedan

Ia menjelaskan Komnas HAM akan terus mendorong Polri untuk melakukan penyidikan dan menemukan pelaku serta membongkar motifnya. Karena itu, dia mengaku Komnas HAM akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis. 

"Nah sampai hari ini Polri belum menemukan pelaku, ya kami akan dorong, kami surati lagi Pak Idham Azis," katanya. 

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan

Selain itu, ujar dia, Komnas HAM akan terus mengingatkan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi beberapa waktu lalu mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM dan akan lakukan pengawasan. "Itu akan kami tanyakan nanti," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengingatkan KPK, karena sejauh ini Komnas HAM belum mendengar apa yang akan dilakukan komisi antirasuah itu. "Jangan hanya satu pihak, rekomendasi Komnas HAM jelas ini obstruction of justice dan KPK diminta lakukan penyidikan," ungkap Taufan. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler