jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana melakukan klarifikasi terhadap pihak Polri soal kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, klarifikasi dilakukan pada pukul 14.00 WIB ini.
BACA JUGA: Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan
"Pihak kepolisian akan datang ke Komnas HAM pukul 14.00 nanti. Kami akan tanyakan semua," ujar Choirul Anam ketika dihubungi, Kamis (18/2).
Komnas HAM sendiri telah mengirim surat undangan kepada polisi untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal meninggalnya Ustaz Maaher.
BACA JUGA: Jabatan Kompol Yuni Purwanti Dicopot, 2 Sanksi Berat Ini Menanti
Komnas HAM ingin mendalami penyebab sebenarnya kematian Ustadz Maaher yang sebelumnya disebut polisi karena sakit yang sensitif.
Sebagai informasi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba, Propam Obok-obok Polsek
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.
Ustaz Maaher sendiri ditangkap polisi pada Desember 2020 terkait unggahan diduga bermuatan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.
Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan