Komnas HAM Berniat Menghadap Presiden Terkait Kasus Brigadir J

Selasa, 23 Agustus 2022 – 16:22 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik bicara soal pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menghadap ke Presiden Joko Widodo.

Mereka berniat menyerahkan laporan akhir terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Anak Ferdy Sambo Terancam dari 2 Serangan ini, Butuh Perlindungan

"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).

Dia mengatakan laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.

BACA JUGA: Dalam Rapat DPR, Komnas HAM Hentikan Investigasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.

BACA JUGA: Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo

Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.

Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.

Dia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.

"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," ucapnya.

Taufan berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama.

Hal tersebut sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai.

Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler