Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti

Rabu, 27 Maret 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak pelanggaran HAM berat dinilai tidak tepat. Apalagi hanya beralasan belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Ketua tim Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM, Nur Kholis, memastikan lembaganya sejak tahun 2006 lalu telah merampungkan penyelidikan baik terhadap kasus Kerusuhan Mei 98 maupun dugaan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. “Hasil penyelidikan kita menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3).

Hasil penyelidikan tersebut menurutnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 2006 lalu. “Namun pada 15 April 2008 Kejagung mengembalikannya karena belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena belum terbentuk pengadilan adhoc,” ujarnya.

Komnas HAM pun menurut Nur Kholis kemudian memerbaiki laporan yang ada. Dan pada saat menyerahkannya kembali ke Kejagung, perbaikan itu dilengkapi argumentasi mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus terkait pengaduan Euriko Guiterres, beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa lembaga negara tidak berwenang mengintervensi proses hukum terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga negara.

“Jadi alasan Kejagung menolak karena belum ada Adhoc, tidak tepat. Artinya proses penyelidikan tidak harus menunggu Keputusan Presiden. Berkas kan sudah kita perbaiki, penyelidikan itu kan petunjuk awal. Semua sudah kita susun, tinggal ditindaklanjuti. Jadi tidak ada halangan lagi untuk Kejagung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Nur Kholis mengharapkan Kejagung dapat segera memroses kasus pelanggaran HAM berat. Karena selama ini, tercatat paling tidak ada 7 kasus yang pengusutannya selesai dilakukan Komnas HAM, mandek hanya karena Kejagung menolak melanjutkan proses hukum selanjutnya. Baik terkait tragedi Talangsari"89, Penghilangan orang secara paksa"97 (aktivis Partai Rakyat Demokratik dan orang-orang Pro-Mega,red), Kerusuhan Mei"98, Tragedi Trisakti (Semanggi I dan II), Wasior-Wamena 2001-2003, Tragedi"65 dan kasus Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an.

“Menurut aku, kasus pelanggaran HAM berat itu harus ada tindaklanjutnya. Jangan disederhanakan, tapi perlu diselesaikan. Kalau tidak begini terus kita. Pasti setiap Pemilu masalah-masalah ini akan naik kembali ke permukaan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler