KPK Tak Gegabah Jerat Bekas Presiden PKS Soal TPPU

Rabu, 27 Maret 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah anggapan terlalu terburu-buru menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Kami tidak buru-buru," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (27/3) di Kantor KPK.

Pernyataan ini berkaitan dengan omongan Kuasa Hukum LHI, Zainudin Paru yang menuding KPK terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. "Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya," ujar Zainudin, kemarin (26/3).

Menurut Zainudin, dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima kliennya. Dia menegaskan, tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan Luthfi mengarah ke TPPU. "Kalau TPPU tentang impor sapi, tidak ada uang atau barang yang sampai kepada beliau," ujarnya.

Johan menegaskan, nantinya sangkaan KPK itu akan dibuktikan di persidangan. "Sangkaan kita akan kita pertanggugjawabkan di depan hakim," terang Johan.

Menurutnya, penyidik KPK sudah  menemukan bukti yang mengarah pada unsur dugaan TPPU. Karenanya, kata Johan, LHI disangkakan melanggar pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

"Penelusurann jauh KPK juga menemukan bukti cukup untuk kemudian menduga LHI melanggar pasal 3, 4 dan 5 di UU nomor 8 tahun 2010 itu," ujarnya.

Bahkan, Johan menegaskan, saat ini KPK tengah melakukan penelusuran aset yang diduga terkait TPPU Luthfi. Namun, sejauh ini belum ada yang disita KPK. "Nanti kalau ada saya sampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, Luthfi merupakan orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh KPK hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan.

Sebelumnya, Ahmad Fatanah yang disebut-sebut sebagai orang dekat Luthfi, sudah lebih dulu dijadikan tersangka. Empat unit mobil milik Fatanah sudah disita dan diparkir di Kantor KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Investigasi Lapas Cebongan, Polisi Dicebongkan Juga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler