jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mampu jadi solusi polemik tak berkesudahan antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan Kivlan Zin terkait biang kerusuhan 1998.
Menurut Choirul, Prasetyo dapat memanggil kedua tokoh untuk diperiksa dalam kasus 1998. "Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM," kata Anam dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (27/2).
BACA JUGA: Dasco Ingatkan Wiranto soal Sumpah Prajurit, Bukan Sumpah Pocong
Menurut Anam, langkah pemeriksaan adalah terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas.
"Pilihan lain, jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut. Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Anam.
BACA JUGA: Oso: Sumpah Itu Demi Allah, Sumpah Pocong Tidak Boleh
Dia mengatakan, dasar menjalankan dua pilihan itu tidak didasari oleh kepentingan politik. Semangat melaksanakan dua pilihan itu murni berlandaskan penegakkan hukum dan HAM.
"Dua hal itu pilihan logis dibandingkan debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," pungkasnya.
BACA JUGA: Ungkap Dalang Kerusuhan 1998, Nizar Tantang Wiranto ke Ranah Hukum
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto tidak terima dituding Kivlan Zein sebagai biang kerusuhan 1998. Wiranto menyebut Kivlan ngawur atau awuran.
"Saya sebenarnya kasihan pada Saudara Kivlan yang selalu melakukan pernyataan-pernyataan yang ngawur. Menurut saya, tidak ada fakta tentang itu, dan tidak lagi melihat kenyataan yang sudah beredar di masyarakat," ujar Wiranto. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurkam Prabowo Sindir Wiranto: Sumpah Pocong Tidak Ada Dalam Konstitusi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan