KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara

Kamis, 31 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan penyidikan.

Untuk mendalami kasus ini, Kamis (31/5) KPK kembali memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Handoko sebagai saksi untuk kasus yang menjerat istri M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlit itu.

Amin terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 11.30 Wib. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru bergaris, Amin langsung mengisi buku tamu KPK sambil membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek PLTS tersebut.

Hanya saja saat ditanya terkait pemanggilannya, Amin tidak berkoemntar banyak. "Saya belum tahu, ini saya mau klarifikasi," kata Amin yang mengaku pemanggilannya kali ini yang kedua kalinya terkait PLTS.

Untuk diketahui, KPK juga sudah pernah dua kali memanggil Amin untuk saksi Neneng, namun dia mangkir. Bahkan KPK sempat menjemput paksa Amin dan menggeledah kantor PT Anugerah Nusantara untuk mencari bukti keterlibatan perusahaan itu dalam kasus PLTS.

Sementara itu sang tersangka yang kini masih buron KPK, belum diketahui dimana rimbanya, walaupun KPK mengaku sudah pernah mendeteksi keberadaan Neneng beberapa waktu lalu setelah berkoordinasi dengan interpol.

Neneng ditetapkan tersangka oleh KPK  awal Agustus 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertimbun Tanah, FDR Akhirnya Ditemukan Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler