Komnas HAM Proses Laporan soal AKBP Gafur Siregar

Selasa, 31 Agustus 2021 – 17:55 WIB
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.

"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: AKBP Guntur Terjatuh, Bangun, Dipukuli, Dikeroyok Lagi Pendukung Habib Rizieq

Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.

"Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Polri) dan akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas," ujar Beka.

BACA JUGA: AKBP Harun: Pelaku yang Sudah Kami Tangkap Tiga Orang

Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM.

Gafur menetapkan tersangka terhadap Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.

BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha: Saya Akan Sikat Semua

"Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.

Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut menurut umar dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, kala itu Gafur Siregar menjabat sebagai Kanit V berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut.

Namun kemudian Gafur Siregar mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pada saat itulah Gafur Siregar kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.

"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka," ujar dia.

Hal ini, menurut Umar, membuat pihaknya melaporkan Gafur Siregar Cs ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri kata umar, disebutkan bahwa Gafur Siregar terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

Wabprof sendiri pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.

"Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Adapun Lutfi menambahkan bahwa dirinya bingung mengapa menjadi tersangka atas kasus yang sudah di SP3.

Ia berharap kasus ini segera dihentikan penyidikannya karena dinilai cacat hukum.

"Harapannya kasus ini dihentikan. Nasib saya terkatung-katung akibat kasus ini," tutup Lutfi.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait objektifitas dalam proses mutasi dan promosi perwiranya.

Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada sistem reward and punishmen yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh polri.

Johanes berkomentar lantaran jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan dan menjadi sorotan lantaran diduga melanggar etik.  

"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Johanes.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler