Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan

Jumat, 08 Januari 2021 – 17:48 WIB
Ilustrasi kantor Komnas HAM. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM merilis rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, rekomendasi pertama pihaknya meminta kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Daftar Tim dan Pembalap MotoGP 2021, Ada Wajah Baru

Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi yang disiarkan daring terkait kasus tewasnya enam laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Komnas HAM Sisir 8.000 Video Terkait Kematian 6 Laskar FPI

"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," lanjutnya, Jumat (8/1).

Menurut Anam, petugas yang menangkap empat laskar FPI perlu diusut lebih lanjut. Sebab, para laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian. 

BACA JUGA: Munarman eks FPI: Mereka Menzalimi Organisasi yang Sudah Syahid

"Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD," beber dia.

Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI.

Sebab, terdapat aksi tembak menembak antara polisi dan laskar FPI dalam kejadian tersebut.

"Berikutnya ialah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI," beber mantan pengacara aktivis HAM Munir itu.

Anam pun meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM, dan kepemilikan senjata api dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Keempat, meminta penegakan hukum yang akuntabel, objektif, transparan, dan sesuai standar HAM," ujar dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler