jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut pemerintah telah berbuat zalim kepada FPI.
Sebab, pemerintah melalui Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening FPI setelah dinyatakan bubar.
BACA JUGA: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Munarman: Itu Semua dari Umat
"Kan, pengurus Front Pembela Islam sudah tidak ada. Jadi mereka menzalimi organisasi yang sudah syahid," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (7/1).
Munarman pun menegaskan, rekening yang diblokir PPATK tidak bermasalah. Namun, tuduhan negatif atas rekening FPI terus keluar.
BACA JUGA: Artis Inisial V Diramalkan Bakal Susul Mendiang Chacha Sherly
Di sisi lain, FPI tidak bisa membela diri setelah dibubarkan.
"Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," beber Munarman.
BACA JUGA: Jangan Asal! 3 Hal ini Harus Diperhatikan saat Mengonsumsi Seledri untuk Mengatasi Nyeri Sendi
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (5/1). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan