JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigay menegaskan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang guru sangat berpotensi melanggar hak azasi manusia. Ia menunjuk pada pasal 44 ayat 3 yang dianggap mengekang guru dalam berserikat.
"Setelah pelajari revisi PP 74/2008 pasal 44 ayat 3 itu sangat berpotensi memberangus kebebasan berserikat bagi guru, dan pelanggaran HAM, karena mereka (Kemdikbud) berorientasi menggiring kebebasan pribadi guru ke komunal," kata Natalius di gedung Komnas HAM, Rabu (6/1).
Sedianya hari ini Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Mendikbud Mohammad Nuh terkait permasalahan dalam revisi PP 74/2008. Sayangnya, hingga Rabu siang, Mendikbud belum memenuhi undangan Komnas HAM.
Jika tidak hadir hari ini, Komnas HAM akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Nuh tanggal 18-19 Februari 2013. Kalau pemanggilan itu tetap diabaikan maka tanggal 20 Februari Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi ke Presiden, Komisi X DPR, dan Menteri Pendidikan Nasional.
Natalius menilai, seharusnya Mendikbud paham bahwa revisi PP 74 itu sedang dipermasalahkan karekan revisi PP bisa menimbulkan masalah terkait HAM. Kata dia, Nuh juga harus memahami bahwa Komnas HAM sedang memberikan perhatian pada persoalan ini.
"Kita kirim surat panggilan, harusnya hari ini datang jam 11. Kami positif thinking, mungkin surat belum sampai Pak Menteri, atau mungkin sudah sampai, tapi mereka masih siapkan bahan argumentasi tentang revisi ini. Nanti kita undang lagi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pendirian organisasi profesi guru daerah yang harus memiliki 25 persen anggota kemudian 75 persen untuk pusat merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membatasi hak organsiasi dan berserikat di Indonesia. (fat/jpnn)
"Setelah pelajari revisi PP 74/2008 pasal 44 ayat 3 itu sangat berpotensi memberangus kebebasan berserikat bagi guru, dan pelanggaran HAM, karena mereka (Kemdikbud) berorientasi menggiring kebebasan pribadi guru ke komunal," kata Natalius di gedung Komnas HAM, Rabu (6/1).
Sedianya hari ini Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Mendikbud Mohammad Nuh terkait permasalahan dalam revisi PP 74/2008. Sayangnya, hingga Rabu siang, Mendikbud belum memenuhi undangan Komnas HAM.
Jika tidak hadir hari ini, Komnas HAM akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang Nuh tanggal 18-19 Februari 2013. Kalau pemanggilan itu tetap diabaikan maka tanggal 20 Februari Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi ke Presiden, Komisi X DPR, dan Menteri Pendidikan Nasional.
Natalius menilai, seharusnya Mendikbud paham bahwa revisi PP 74 itu sedang dipermasalahkan karekan revisi PP bisa menimbulkan masalah terkait HAM. Kata dia, Nuh juga harus memahami bahwa Komnas HAM sedang memberikan perhatian pada persoalan ini.
"Kita kirim surat panggilan, harusnya hari ini datang jam 11. Kami positif thinking, mungkin surat belum sampai Pak Menteri, atau mungkin sudah sampai, tapi mereka masih siapkan bahan argumentasi tentang revisi ini. Nanti kita undang lagi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pendirian organisasi profesi guru daerah yang harus memiliki 25 persen anggota kemudian 75 persen untuk pusat merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membatasi hak organsiasi dan berserikat di Indonesia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Eks RSBI Masih Pungut Sumbangan
Redaktur : Tim Redaksi