PADANG--Imbauan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang tidak boleh lagi menarik SPP per Februari ini untuk sekolah eks RSBI di jenjang SD dan SMP, ditanggapi positif oleh sekolah SD dan SMP eks RSBI. Namun untuk sumbangan, masih terus berjalan.
"Di SD ini tidak ada memungut iuran SPP. Namun, setiap bulannya murid membayar Rp 35.000. Biaya tersebut, sumbangan dari orangtua murid. Bagi murid yang tidak mampu, kita tidak minta sumbangan bulanan," kata Kepala SD Percobaan, Salma Yenti, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (4/2).
Untuk saat ini, kata Salma, sumbangan dari orangtua murid masih tetap berjalan namun jika memang telah dilarang oleh dinas pendidikan, pihak sekolah akan melaksanakan. "Selama ini tidak ada keluhan dari orangtua murid, karena uang yang mereka sumbangkan, diberdayakan semuanya untuk melengkapi fasilitas murid," ucapnya.
Kepala SMPN 8, Ahmad Nurben, juga mengatakan hal yang sama. "Kalau Dinas Pendidikan menyatakan tidak boleh membayar SPP, sumbangan dari wali murid, kita akan stop semuanya," ujarnya.
Untuk saat ini, pihak sekolah masih menerima sumbangan dari orangtua siswa dan juga iuran bulanan Rp 200.000 setiap bulannya. "Pembayaran bulanan tersebut, dikerahkan semuanya untuk kebutuhan dan perlengkapan siswa. Iuran itu untuk LKS, pengembangan diri, pokoknya untuk sarana penunjang belajar siswa," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Yultekhnil, menyebutkan DPRD Sumbar siap mengawasi pemberlakuan surat edaran Kemendikbud tersebut hingga ke tingkat kabupaten kota.
"Apa lagi yang mau diminta pihak sekolah kepada muridnya. Padahal berbagai fasilitas dan alat penunjang proses belajar mengajar sudah ditanggung pemerintah. Misalnya melalui dana biaya operasional sekolah (BOS) dan juga sertifikasi bagi para guru-guru," ungkap Yultekhnil.
Sebagai bentuk komitmen DPRD dalam peningkatan mutu pendidikan, telah dianggarakan dana puluhan miliar untuk sektor pendidikan. Secara keseluruhannya mencapai 20,8 persen dari Rp 3,4 triliun total APBD 2013.
Alokasi dana itu belum termasuk anggaran BOS yang jumlahnya mecapai Rp 563 miliar. "Jadi, bila masih ada pihak sekolah yang masih memungut uang SPP pasca-keluarnya SE Kemendikbud itu, kami minta Dinas Pendidikan Sumbar atau kabupaten kota menindaknya," kata politisi Demokrat Sumbar itu.
Langkah lain yang dibuat DPRD Sumbar juga akan membentuk posko pengaduan bagi wali murid yang merasa sekolah tempat anaknya belajar masih memungut SPP.
Bahkan untuk tingkat daerah, kata Yultekhnil, dirinya akan meminta perwakilannya di daerah (Fraksi Demokrat, red) untuk terus mengawal dan mengakomodir keluhan para wali murid tersebut. (cr4/zil)
"Di SD ini tidak ada memungut iuran SPP. Namun, setiap bulannya murid membayar Rp 35.000. Biaya tersebut, sumbangan dari orangtua murid. Bagi murid yang tidak mampu, kita tidak minta sumbangan bulanan," kata Kepala SD Percobaan, Salma Yenti, kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (4/2).
Untuk saat ini, kata Salma, sumbangan dari orangtua murid masih tetap berjalan namun jika memang telah dilarang oleh dinas pendidikan, pihak sekolah akan melaksanakan. "Selama ini tidak ada keluhan dari orangtua murid, karena uang yang mereka sumbangkan, diberdayakan semuanya untuk melengkapi fasilitas murid," ucapnya.
Kepala SMPN 8, Ahmad Nurben, juga mengatakan hal yang sama. "Kalau Dinas Pendidikan menyatakan tidak boleh membayar SPP, sumbangan dari wali murid, kita akan stop semuanya," ujarnya.
Untuk saat ini, pihak sekolah masih menerima sumbangan dari orangtua siswa dan juga iuran bulanan Rp 200.000 setiap bulannya. "Pembayaran bulanan tersebut, dikerahkan semuanya untuk kebutuhan dan perlengkapan siswa. Iuran itu untuk LKS, pengembangan diri, pokoknya untuk sarana penunjang belajar siswa," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Yultekhnil, menyebutkan DPRD Sumbar siap mengawasi pemberlakuan surat edaran Kemendikbud tersebut hingga ke tingkat kabupaten kota.
"Apa lagi yang mau diminta pihak sekolah kepada muridnya. Padahal berbagai fasilitas dan alat penunjang proses belajar mengajar sudah ditanggung pemerintah. Misalnya melalui dana biaya operasional sekolah (BOS) dan juga sertifikasi bagi para guru-guru," ungkap Yultekhnil.
Sebagai bentuk komitmen DPRD dalam peningkatan mutu pendidikan, telah dianggarakan dana puluhan miliar untuk sektor pendidikan. Secara keseluruhannya mencapai 20,8 persen dari Rp 3,4 triliun total APBD 2013.
Alokasi dana itu belum termasuk anggaran BOS yang jumlahnya mecapai Rp 563 miliar. "Jadi, bila masih ada pihak sekolah yang masih memungut uang SPP pasca-keluarnya SE Kemendikbud itu, kami minta Dinas Pendidikan Sumbar atau kabupaten kota menindaknya," kata politisi Demokrat Sumbar itu.
Langkah lain yang dibuat DPRD Sumbar juga akan membentuk posko pengaduan bagi wali murid yang merasa sekolah tempat anaknya belajar masih memungut SPP.
Bahkan untuk tingkat daerah, kata Yultekhnil, dirinya akan meminta perwakilannya di daerah (Fraksi Demokrat, red) untuk terus mengawal dan mengakomodir keluhan para wali murid tersebut. (cr4/zil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal
Redaktur : Tim Redaksi