Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas

Senin, 28 Desember 2020 – 20:57 WIB
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan angkat bicara terkait hasil investigasi sementara Komnas HAM terhadap insiden tewasnya enam Laskar FPI.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu mengharapkan Komnas HAM tidak tersandera kepentingan apa pun dalam melakukan investigasi.

BACA JUGA: 2 Menteri Jokowi jadi Pasien KPK, 6 Laskar FPI Ditembak Mati, Habib Rizieq jadi Tersangka

"HRS Center mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM. Sepanjang dilakukan dengan dasar kebenaran tanpa ada tekanan, pengaruh dan intervensi dari pihak mana pun," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (28/12).

Abdul menilai hasil investigasi Komnas HAM saat ini belum cukup. Dia mendorong Komnas HAM meningkatkan perkara tersebut lebih jauh lagi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Diperiksa untuk Kasus Megamendung, Pengacara Mengucap Hamdalah

"Dalam hal penembakan maut dan adanya petunjuk dugaan penyiksaan sebagian besar tubuh anggota laskar pengawal HRS, Komnas HAM harus mampu mengungkap aktor intelektual dan motifnya.
Di sini tentu harus pula diungkap hubungan kausalitas," jelas dia.

Abdul juga menganggap publik perlu mendapatkan keterangan yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya terjadi di dalam mobil dengan peristiwa penembakan. Sebab, polisi mengklaim adanya penyerangan dan upaya perebutan pistol oleh anggota FPI.

BACA JUGA: Selain Habib Rizieq, Para Pengikutnya Juga Tersandung Kasus Hukum, Ini Daftarnya

"Apakah hal tersebut benar adanya? Lalu bagaimana dengan tanda tanda bekas penyiksaan? Di sini klaim Polda Metro Jaya dipertanyakan publik," kata Abdul.

Lebih lanjut kata Abdul, Komnas HAM juga harus mampu mengupayakan terselenggaranya peradilan HAM. Hal itu untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil.

"Menyangkut klaim pembelaan terpaksa dari pihak kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM. Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler