Komnas HAM Sarankan Salah Satu Komisionernya Mundur

Rabu, 02 November 2016 – 19:26 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berinisial DB diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Itu setelah, yang bersangkutan tersangkut kasus dugaan korupsi atas sewa rumah dinas fiktif sebesar Rp 330 juta yang kini dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA: Bu Rini Pecat Dirops Pelindo III

"Hari ini sudha menjadi keputusan rapim dan meminta yang bersangkutan untuk mundur," kata Imdadun usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Rabu (2/11).

Dia mengatakan, saat ini belum ada surat pengunduran diri yang dilayangkan secara resmi oleh DB. 

BACA JUGA: Wow! Ada yang Bilang Lebih Mulia Ahok Menyerahkan Diri

"Mungkin karena putusannya baru hari ini," kata Imdadun.

Dugaan penyelewengan ini juga sudah disampaikan kepada KPK untuk menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Beginilah Cara Korpri agar PNS Peneliti Betah di Negeri Sendiri

Termasuk dugaan penyelewengan anggaran Rp 820,2 juta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM. 

"Data itu diberikan juga, semua ada," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (2/11).

Sebelumnya, DB sudah dinonaktifkan dari keanggotaan Komnas HAM. Komisioner DB dinyatakan telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.

Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukan DB juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Korupsi di Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler