jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Papua.
Komnas HAM meminta pemerintah memastikan penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi (FPIC).
BACA JUGA: Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
Menurut Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, prinsip FPIC penting menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan PSN di seluruh provinsi di Papua.
“Mendesak pemerintah pusat dan daerah memastikan penerapan prinsip free, prior, and informed consent atau FPIC dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk untuk proyek-proyek strategis nasional,” ujar Prabianto dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Menurut Prabianto persoalan terkait PSN muncul di Papua Selatan. Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.
Terutama mengenai masalah status lahan lebih kurang dua juta hektare yang akan digunakan untuk PSN di Merauke.
BACA JUGA: Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
“Tentunya permasalahan lahan ini akan menjadi persoalan karena sebagian besar wilayah tersebut akan terkait dengan masalah hak-hak wilayah adat. Hal ini juga berpotensi terhadap masyarakat adat setempat akan hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan mereka," ucapnya.
Prabianto menilai kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek strategis akan menjadi persoalan baru dan dikhawatirkan dapat memunculkan peristiwa pelanggaran HAM.
Oleh sebab itu Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah menunda pelaksanaan PSN yang masih menghadapi sengketa.
Komnas HAM juga mendorong proses penyelesaian melalui dialog dan partisipasi bagi masyarakat.
Komnas HAM meminta seluruh pemerintah daerah yang terbentuk setelah Pilkada 2024 memberi perhatian khusus terhadap persoalan sengketa lahan, agraria, dan sumber daya alam, termasuk PSN.
“Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan menghormati HAM," kata Prabianto.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan periode Januari–November 2024 pihaknya menerima 85 aduan yang berasal dari seluruh wilayah di Papua.
Dari total aduan dimaksud, Komnas HAM menerima sebanyak 13 aduan yang menyangkut isu agraria.
“Biasanya kalau dalam konflik agraria juga ada korelasinya dengan masyarakat adat, kemudian juga PSN,” kata Anis dalam kesempatan yang sama. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Dorong Pemerintah Evaluasi Kebijakan Terindikasi Menghambat Perkembangan Ekspansi Industri Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang