Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran

Jumat, 06 Desember 2024 – 18:05 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Humas P2MI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah daerah khususnya pemerintah desa memiliki peran kunci dalam memberikan pelindungan bagi calon PMI (CPMI).

Sebab, pemerintah desa perlu memberikan pemahaman yang cukup terhadap CPMI sebelum berangkat ke luar negeri sehingga keberangkatan para CPMI terdata oleh negara.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya

Hal tersebut disampaikan Menteri Karding saat menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Kuncinya di desa, di pemerintah. Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari bapak ibu sekalian, pemerintah daerah khususnya dan pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa, apa yang harus dilakukan harus ada izin dari keluarga harus ada rekomendasi dari kepala desa,” kata Menteri Karding.

BACA JUGA: Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Menteri Karding menjelaskan perekrutan CPMI biasanya dimulai dari tingkat desa.

Namun, sambung dia, karena kurangnya perhatian maupun pemahaman pemerintah desa dan adanya oknum yang bermain curang, maka tak jarang CPMI berangkat ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau unprosedural.

Menteri Karding mengungkapkan pemberangkatan CPMI secara unprosedural menjadi salah satu faktor sulitnya negara memberikan pelindungan. Sebab, keberangkatan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

“Kalau dia (CPMI) berangkat unprosedural, maka kita tidak punya data dia. Dia bekerja di mana, dia mengerjakan apa, lalu dengan perusahaan mana yang mengirim. Kemudian bekerja di perusahaan apa, kontrak kerjanya bagaimana, dia sehat atau tidak, kita tidak punya datanya. Dia punya spesifikasi kemampuan seperti apa, ini yang kita enggak punya datanya," ujar Menteri Karding.

"Dan, inilah yang menjadi salah satu faktor banyak kejadian-kejadian pelindungan yang tidak dapat kita jaga," sambungnya.

Oleh karena itu, Menteri Karding berharap, pemda, termasuk pemerintah desa memiliki rencana strategis kedepan yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan maupun anggaran terhadap pelindungan PMI. Terutama bagi daerah yang menjadi kantong-kantong penyalur PMI, seperti di NTB, NTT, Jawa, Lampung, hingga Kepulauan Riau.

"Kalau bisa, pak, ada paling tidak membantu fasilitasi pelatihan, peningkatan skill. Jadi, nanti kita carikan anggaran lain, tetapi ada perhatian dari pemerintah daerah. Syukur-syukur ada perda, bahkan yang berujung pada perdes (peraturan desa) khusus PMI ini," ujar Menteri Karding.

“Kami minta tolong kepada pemerintah desa, terutama Pak Yandri dan Pak Tito, kalau bisa kami dibantu kampanye di bawah untuk bagaimana PMI yang aman,” ujar Menteri Karding.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler