Komnas HAM: Tak Perlu Tunggu Momentum

Rencana Presiden Sampaikan Permohonan Maaf Korban HAM

Minggu, 29 April 2012 – 05:40 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merencanakan meminta maaf kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta presiden tak perlu menunggu momentum tertentu untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.

"Secepatnya disampaikan permintaan maaf itu, jangan menunggu momentum," kata komisioner Komnas HAM Ridha Saleh kepada koran ini, kemarin (28/4). "Setiap hari adalah momentum bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan," sambungnya.

Ridha menuturkan, permintaan maaf atas nama negara yang hendak disampaikan presiden memang merupakan sebuah kewajiban. Pasalnya, dugaan pelanggaran HAM itu memang terjadi di masa lalu. Salah satunya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. "Tidak ada alasan negara untuk tidak menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Namun, mantan aktifis lingkungan tersebut berharap tidak ada kepentingan lain di balik diambilnya langkah permohonan maaf itu. Misalnya kepentingan politis atau bahkan ingin menutup kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Justru ini (permintaan maaf, Red) menjadi entry point untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara sistematis," kata pria yang pernah duduk sebagai wakil ketua Komnas HAM itu.

Ridha lantas menjelaskan, langkah-langkah penyelesaian itu dengan akan dibentuknya suatu komite yang akan melakukan mekanisme reparasi atau pemulihan hak korban. Yakni pemberian kompensasi dan rehabilitasi. "Lalu dari kasus hukumnya, dokumen-dokumen penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti," ucapnya.

Menurut Ridha, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan langkah projustisia namun seperti mengalami jalan buntu karena belum ada tindak lanjut dari penegak hukum. "Nah ini bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Agung melalui political will dari presiden," katanya.

Sejumlah kasus pelanggaran HAM saat ini masih menunggu penyelesaiannya. Antara lain, kasus pelanggaran HAM 1965/1966, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Talangsari 1989, dan kasus Tanjung Priok 1984.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum dan HAM Albert Hasibuan mengungkapkan rencana presiden menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM agar tidak ada beban sejarah. Saat ini, Wantimpres sedang menyiapkan konsep mengenai permintaan maaf untuk kemudian diserahkan kepada Presiden SBY. Rencananya, permintaan maaf itu disampaikan sebelum masa jabatan presiden berakhir. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eko Prasojo: Rekrutmen PNS Sarat KKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler