Komnas HAM Tak Pernah Hadir Selama Sidang, Keluarga Laskar FPI Kecewa

Selasa, 09 Februari 2021 – 13:45 WIB
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan sah tidaknya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Selasa (9/2).

Sidang yang beragendakan putusan tersebut dihadiri kedua belah pihak.

BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI, Begini Reaksi Rudy Marjono

Kubu Pemohon diwakili oleh Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara Termohon 1 Polda Metro Jaya 1 dan Termohon 2 juga turut hadir.

Sedangkan Termohon 3 dalam hal ini Komnas HAM tidak hadir dari sidang pertama hingga putusan.

BACA JUGA: Tol Cipali dari Cirebon ke Jakarta Tidak Bisa Dilewati

Merespons sidang putusan itu, tim kuasa hukum keluarga Suci Khadavi Putra merasa kecewa atas sikap Komnas HAM.

Sebab, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan sah tidaknya hingga hakim menolak gugatan, Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.

BACA JUGA: Ganja Setengah Ton dari Aceh Bisa Sampai Bogor, Ternyata Begini Modusnya

Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM.

Seandainya saja Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.

"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apa pun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," ungkap kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho usai sidang di PN Jaksel, Selasa.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Kurniawan, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, tim kuasa hukum juga bakal melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

"Nah pertanyaannya apakah sudah dilakukan atau belum, atau kah dihentikan. Ini yang akan kami lakukan untuk mengoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun, sejumlah pertimbangan majelis hakim, di antaranya, Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.

Sebab, hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan tetapi karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ungkap Ahmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler