jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan tak ada penyiksaan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau J sebelum tewas.
Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.
BACA JUGA: Bripda Ade Beber Detik-Detik Gerebek Istrinya di Hotel Mewah, Sabar Ya, Bro!
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya tidak menemukan tanda penyiksaan seperti luka sayatan.
“(Tidak ditemukan, red) gerakan atau luka lainnya di tubuh jenazah selain luka tembakan. Ada luka sayatan tetapi terjadi karena autopsi,” ucap Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Istri Polisi Kedapatan Main Serong di Hotel Bintang 5, Masih Pakai Tanktop, Duh!
Soal luka penyebab kematian, ada perbedaan dari hasil autopsi pertama dan kedua. Pada autopsi pertama ditemukan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak luar.
Oada autopsi kedua ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak luar.
BACA JUGA: Bambang Pacul Sampaikan Pesan Penting kepada Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Anam menyebutkan hal tersebut berbeda karena terkait kondisi jenazah dan konsekuensi adanya formalin.
“Berikutnya ada dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak di kepala dan di dada sisi kanan,” ungkap dia.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri.
Laporan itu diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Ferdy Sambo Diborgol Plastik, Putri Berinisiatif, Heemm
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi