Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Pilgub Papua

Ratusan Pasien dan Tahanan Tak Mencoblos

Jumat, 01 Februari 2013 – 05:42 WIB
JAYAPURA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyebutkan, ratusan orang yang berada di rumah sakit dan tahanan polisi tak menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua pada Selasa (29/1) lalu. Hal ini seperti hasil pantauan Komnas HAM di sejumlah daerah seperti di Kota Jayapura, Serui, Merauke dan beberapa kota lainnya.
 
Plt. Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey saat ditemui koran ini di ruang kerjanya Kamis (31/1)mengatakan, dari pantauan Komnas HAM di beberapa rumah sakit, yaitu RSUD DOk II, RSUD Abe, Rumah Sakit Bayangkara, Marthen Indey, Rumah Sakit AL, Dian Harapan, dan RSUD Yowar dipastikan pasien tak menyalurkan hak suaranya.
 
"Contohnya di Dian Harapan ada sekitar 100 pasien yang baru masuk tak menyalurkan suaranya, begitupun rumah sakit lainya. Selain itu, dari hasil pantuan kami di beberapa kabupaten di Serui dan Merauke itu, pasien maupun tahanan juga tidak menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa para tahanan yang ada di Polsek maupun di Polres juga tak menyalurkan hak politiknya. "Perlu kita ketahui bahwa memang mereka atas kasus tertentu ditahan tetapai hak politiknya itu selama mereka ada tidak dicabut," tegasnya.
 
Komnas HAM menilai, hal tersebut terjadi karena pihak KPU tak cermat dalam memperhatikan situasi tersebut. "Karena itu jangan kita heran menggambarakan kesiapan KPU terkesan terburu-buru. Tak hanya itu, selama ini tak ada sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sehingga bisa terjadi hal seperti ini," tandasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga temukan ada DPT copy paste, artinya dari beberapa TPS itu jumlah DPT-nya di bawah 150, namun didapati terdapat pendobelan nama sebanyak 2-3 kali. "Jadi bisa dipastikan ada penambahan jumlah TPS di Kota Jayapura yang mestinya tidak sesuai,"  katanya.  
 
Hasil temuan tersebut, dari Komnas HAM akan membuat catatan untuk selanjutnya dikirim ke Komnas HAM Jakarta untuk ditindak lanjuti. Selain itu, juga akan menyampaikan kepada KPU Provinsi untuk menjadi pertimbangan terkait penemuan Komnas HAM itu. (ro/lay/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Janji Sayang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler