Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 04 April 2013 – 20:31 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah mengetahui hasil penyelidikan awal yang dilakukan Tim dari oleh Mabes TNI terkait penembakan di Lapas Cebongan. Bahwa aksi itu dilakukan oleh oknum pasukan elit  Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Jateng.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila sendiri menyatakan, atas nama Komnas HAM, pihaknya mengapresiasi sikap dan hasil temuan  Tim Investigasi TNI yang dipimpin oleh Brigjen Unggul K Yudhoyono itu.

"Pertama, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada TNI AD dan tim investiogasi TNI AD," kata Laila saat dikonfirmasi JPNN.com melalui telepon selulernya, Kamis (4/4) malam.

Kedua, kata Laila, Komnas HAM akan tetap melanjutkan penyelidikan yang sudah berjalan dan ke depan diharapkan dari hasil temuan masing-masing bisa dilakukan koordinasi.

Menurutnya, sejak awal Komnas HAM sudah mengindikasi bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam kasus penembakan terhadap empat tahanan di Lapas Cebongan.

"Baik itu hak hidup, hak bebas dari penganiayaan, perampasan, rasa aman. Itu yang sudah diindikasi oleh Komnas HAM," kata Laila yang pada Kamis (4/4) siang juga sudah bertemu Kapolri membahas hasil temuan Komnas HAM di lapangan.

Dengan adanya hasil investigasi awal Mabes TNI ini, lanjut Laila, yang akan dilakukan Komnas HAM ke depan adalah berkoordinasi dengan TNI untuk menuntaskan penyelidikan.

"Nanti kalau sudah selesai, Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi. Ini kan Komnas HAM belum selesai," terangnya.

Apakah dengan adanya pengakuan dari para pelaku kepada Tim Investigasi TNI ini Komnas HAM serta merta bisa memvonis telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum Kopassus?

"Nah pengakuan yang disampaikan TNI ini kan temuan awal. Artinya ini masih harus didalami. Karena pengakuan harus diperkuat dengan bukti-bukti. Sementara bukti-buktinya masih di labfor, sketsanya belum selesai," ujar Laila.

Karena itu, Komnas HAM belum bisa menyatakan bahwa 9 orang oknum anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan itu melanggar HAM. Karena pengakuan ini masih sepihak dan untuk penindakan secara hukum harus didukung bukti-bukti

Pihaknya juga meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan penyelidikan kasus ini pada tim yang sedang bekerja. Baik dari kepolisian, Komnas HAM, maupun TNI.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai BCA Beber Aliran Uang ke Terdakwa Korupsi Alquran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler