Pegawai BCA Beber Aliran Uang ke Terdakwa Korupsi Alquran

Kamis, 04 April 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kepala Operasional Cabang Bank BCA Menara Bidakara, Simon Petrus Sitanggang, dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium MTs di Kementerian Agama, Kamis (4/4), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Simon  bersaksi untuk dua terdakwa, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Afiantara itu, Simon menegaskan bahwa Zulkarnaen merupakan nasabah prioritas di BCA. "Saya tahu Pak Zulkarnaen adalah nasabah prioritas," katanya.
   
Simon juga menjelaskan bahwa PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) juga membuka rekening di BCA Menara Bidakara. Namun, berdasar akte untuk pembukaan rekening PT PJAN, diketahui ada nama Dendy dan ibunya, Elsarita. "Yang satu tahu (Elsarita) ibu kandung Dendy. Ibu Elsarita adalah istri Pak Zulkarnaen," ungkapnya.

Simon menyebut Dendy dan Elsarita memiliki wewenang menandatangani cek dan giro di PT PJAN. Simon juga membeber adanya transaksi penarikan uang Rp 12 miliar pada 12 Oktober 2011 oleh Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). PT SPI dan A3I adalah rekanan proyek di Kemenag.

Selanjutnya, uang itu disetor ke rekening PT PJAN. "Disetorkan lagi ke PT PJAN oleh Syamsurahman," kata dia.

Ada pula transaksi penarikan Rp 1 miliar pada 19 Oktober 2011 oleh Abdul Kadir yang kemudian disetor ke PT PJAN. Simon juga membenarkan setoran dana Rp 1,197 miliar dari Abdul Kadir ke rekening PT PJAN pada 28 November 2011.

Apakah Dendy juga menjadi nasabah prioritas di BCA? "Saya jujur, setahu saya Dendy prioritas. Mohon maaf atas keterbatasan daya ingat saya untuk hal yang satu ini," katanya.
       
Saat mendapatkan kesempatan menanggai kesaksian Simon, Dendy menegaskan bahwa dirinya bukan nasabah prioritas. Namun diakuinya bahwa dirinya memang memiliki kewenangan membuka rekening atas nama PT PJAN.

"Mengenai tentang kewenangan penuh perusahaan saat buka rekening perusahaan itu adalah kewenangan mutlak dari saya untuk membuka rekening di (BCA) Bidakara," papar Dendy.

Sebelumnya diberitakan, Zulkarnaen dan Dendy didakwa telah menerima uang hingga Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I). Dalam kasus ini, PT SPI meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerangan Cebongan Dilakukan 9 Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler