Ketua Komnas HAM Siti Nur Laila menyatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tersbeut meski telah ada pengakuan dari sebelas anggota Kopassus Kartasura. Menurut dia, apa yang disampaikan Wadanpuspom TNI AD kemarin baru sebatas pengakuan belaka. Masih harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Siti mengapresiasi langkah TNI AD yang mengumumkan pengakuan sebelas anggota Kopassus dalam penyerangan tersebut. "Bukti-bukti penyerangan saat ini masih dianalisis oleh Mabes Polri. Begitu pula dengan sketsa wajah pelaku. Kita tunggu saja hasilnya," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Hukum tidak afkan bisa berjalan jika hanya didasari pengakuan belakan. Menurut Siti, bisa saja orang yang mengaku itu memiliki maksud lain. Misalnya melindungi pelaku sebenarnya. "Makanya tadi kan pihak TNI mengatakan ini baru awal," lanjut ibu tiga anak itu.
Apakah sebelumnya Komnas HAM juga memiliki dugaan jika pelakunya anggota Kopassus, Siti enggan mengakuinya secara eksplisit. Namun, dia tidak menampik jika memang ada indikasi ke arah militer. "Itu kenapa kami minta untuk koordinasi dengan kopassus secara langsung, tapi ternyata harus lewat Mabes TNI," tuturnya.
Sejumlah indikasi yang dimiliki pihaknya saat itu masih memerlukan konfirmasi. Sehingga, dia tidak bisa memberikan kesimpulan apapun pada penyelidikan yang sedang dilakukan.
Siti menegaskan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Terutama, untuk menyimpulkan apakah yang dilakukan para penyerang itu tergolong pelanggaran HAM biasa atau pelanggaran HAM berat.
Kalau pelanggaran HAM biasa, bisa ke pengadilan militer. "Namun, kalau tergolong pelanggaran HAM berat, kami rekomendasikan untuk menggunakan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka sebaiknya diadili di sana," tutupnya. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Cebongan Ditangani Peradilan Militer
Redaktur : Tim Redaksi