Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal

Selasa, 31 Maret 2020 – 14:42 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengedepankan kebijakan yang menggandeng rakyatnya dibanding menerapkan darurat sipil yang sifatnya paksaan.

Komnas HAM sendiri sudah merekomendasikan kepada presiden agar menggunakan UU tentang Karantina Kesehatan dan memberi makan rakyatnya selama kebijakan itu berlaku.

BACA JUGA: PKS tak Setuju Jokowi Ambil Langkah Darurat Sipil Melawan Corona

"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/3).

Dia menilai kondisi darurat sipil justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Dia juga memprediksi bakal banyak terjadi tindakan koersif dan malah berpotensi menimbukan kaos. Menurutnya hal itu membuat pelanggaran HAM terjadi secara masif.

BACA JUGA: Simak Pernyataan Pak Jokowi terkait Darurat Sipil untuk Hadapi Corona

"Kebutuhan penanganan Covid-19 adalah mengajak masyarakat, membangun kesadaran dan partisipasi atau solidaritas yang serius. Terutama juga harus membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk satu langkah dan satu platform kebijakan," kata Anam.

Lebih lanjut kata Anam, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial turunnya kepercayaan.

BACA JUGA: Seruan Habib Rizieq Merespons Munculnya Wacana Darurat Sipil

Jika merujuk pada pada Pasal 59 UU tentang Karantina Kesehatan, maka pemerintah pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

Akibatnya, kata dia, verkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan Pasal 55 yang secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh pemerintah.

Terkait jaminan hidup ini, PSBB dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung.

"Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari hari selama proses penanganan covid 19 , khususnya jika diterapkan skema Pasal 49 sampai 59 UU Karantina Kesehatan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk segara dibuat kebijakan jaminan kebutuhan hidup, apalagi telah dipilih kebijakan PSBB. Tanpa jaminan ini, potensial kebijakan PSBB melahirkan berbagai pelanggran HAM dan juga menimbulkan tindakan koersif yang masif dan meluas.

"Sekali lagi, salah satu rekomendasi komnas HAM dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada presiden adalah bantuan langsung," kata Jokowi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler