Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!

Senin, 09 November 2020 – 19:24 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menanyakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin (9/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.

Menurut Sirait, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum berat. Karena ini menyangkut psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.

BACA JUGA: Bawa Kabur Anak Berusia 16 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Dibekuk di Jawa Timur

"Bahkan ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena dia tahu persis itu anak 16 tahun tetapi dia lakukan kejahatan se*sualnya sampai hamil," ungkap Sirait saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Dalam kasus tesebut, kata Sirait, terdapat ada unsur paksaan dan kesengajaan. Sehingga penerapan pasal berlapis, pasal pidana KUHP dan juga Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara sudah tepat.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Membuntuti, Terjadilah

Hal itu sesuai dengan defenisi unsur-unsur juga di dalam UU 35 perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu saya katakan tadi unsur-unsurnya terpenuhi bisa dikenakan pasal berlapis supaya menajdi efek jera," tegas Sirait.

BACA JUGA: Bos Persija Kenang Daryono: Santun dan Sebagian Gajinya Dikirim ke Orang Tua

Apalagi, lanjut Sirait, fenomena kejahatan tersebut tidak hanya di wilayah DKI Jakarta.

Setidaknya ada sekitar dua persen dari laporan, baik itu dikonfirmasi baik itu di DKI Jakarta dalam hal ini Polda Metro Jaya dengan Krimsus juga dengan tempat-tempat yang lain.

Mirisnya, mencapai 52 persen didominasi kejahatan seksual dan unsur-unsur-nya selalu terpenuhi.

Sirait mengaku telah berbincang dengan pelaku yang menculik sekaligus menghamili korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Berdasar pengakuan pelaku, kata Sirait, dalam aksinya ada unsur bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji sehingga melakukan hubungan se*sual.

Memang, ada juga unsur suka sama suka dan ternyata juga ada unsur paksaan lewat tipu muslihat. "Kalau definisi terpenuhi bisa juga terkena unsur penculikan," kata Sirait.

Oleh karena itu, Komnas PA mengimbau kepada orang tua agar betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anaknya. Apalagi mereka tengah menjalani sekolah dari rumah, karena tidak ada lagi sekolah bertatap muka.

Hal itu mengakibatkan kebosanan bagi anak-anak dan tidak menutup kemungkinan anak akan terlempar dari rumah.

"Sehingga ditangkap oleh predator-predator tadi," kata Sirait mengingatkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang serabutan AAB (20) yang melakukan penculikan dan menghamili perempuan di bawah umur.

Pelaku ditangkap di daerah Mojokerto, Jawa Timur bersama korban pada tanggal 6 November 2020 lalu.

"Anak di bawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAB dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lanjut Yusri, pada tanggal 23 Agustus 2020 korban mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, tetapi dia menolak.

Lalu, menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua. Akhirnya tersangka mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur.

"Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, meny*tubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," kata Yusri. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler