jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus AAP, 20, pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (6/11/2020).
BACA JUGA: Ultimatum Polisi untuk Pembunuh Agung Eko Saputra: Menyerahkan Diri atau Kami Tangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku berinisial AAP yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur bersama korban.
"Tersangka diamankan bersama korban di Jawa Timur. Korban masih di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku putrinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibawa kabur pelaku.
Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku dan korban. Alhasil, polisi mengetahui kalau korban dibawa lari oleh AAP hingga ke Mojokerto, Jawa Timur.
BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat
"Kami temukan pelaku bersama korban di tempat kos-kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali. Dari mulai Juli sampai dengan Agustus mengakibatkan anak ini hamil," katanya.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut penculikan itu dilakukan AAP setelah mengetahui korban, sedang hamil.
Kemudian, AAP mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun, modus pelaku dengan memacari korban, lalu merayu dan menyetubuhi korban hingga hamil.
"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Penumpang Pembegal Driver Ojek Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Ayah Tiri Bejat Beraksi Sejak 2016, Kini Bunga Hamil Tujuh Bulan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama