Komnas PA Jabar Soroti Vonis untuk Pemerkosa 13 Santriwati, Bimasena: Kami Sangat Kecewa!

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:46 WIB
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat Bimasena Raga Waskita menyoroti vonis terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Bimasena menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/2) tidak sesuai harapan banyak masyarakat, termasuk dari Komnas PA.

BACA JUGA: Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati

“Kami sangat kecewa, tetapi kami harus tetap menghargai dan menghormati putusan majelis hakim,” kata Bimasena dilansir jabar.jpnn.com Selasa (15/2).

Namun, dia tetap berharap vonis tersebut masih bisa berubah karena da upaya hukum lain yang bisa dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya

“Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya lain, salah satunya banding,” ujarnya.

Terkait perlindungan bagi para korban, Bimasena sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA, dan JPU dalam melakukan penegakan hukum agar tetap adil kepada para korban.

BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia

Baginya, hukuman seberat apapun tidak bisa mengembalikan penderitaan para korban.

“Mau hukuman mati sekalipun sebenarnya tidak bisa mengembalikan penderitaan yang dialami korban, apalagi hukuman seperti ini yang janggal dan terkesan tidak adil,” tegasnya.

Disinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, ia mengaku hal tersebut bukan soal puas atau tidak puas.

Namun menurutnya, selagi hukuman mati di Indonesia masih ada dalam perundang-undangan, hal tersebut bisa diterapkan dalam kasus seperti ini.

“Kami harus sampaikan kepada masyarakat, temen-teman penuntut dan penyidik. Jika ada kasus kejahatan khususnya terhadap anak, agar jangan takut dan harus diperjuangkan karena yang namanya predator harus diberikan sanksi yang berat," tegas Bimasena. (mcr19/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler