jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pelabelan pada wadah plastik mengandung Bisphenol A (BPA) murni karena pertimbangan kesehatan.
Dia mengatakan bahwa Komnas PA fokus pada kesehatan dan perlindungan anak-anak, serta masalah kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
BACA JUGA: Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar
"Di negara mana pun semua industri pasti mengutamakan kesehatan, apalagi menyangkut pangan untuk bayi, baita, dan janin," kata Arist, dihubungi awak media, Rabu (29/12).
Menurut Arist, revisi Peraturan Kepala BPOM dan mewacanakan pelabelan free BPA pada wadah guna ulang berbahan polycarbonat sesuia dengan SNI 3553:2015 air mineral.
BACA JUGA: Komnas PA: Seluruh Anak Indonesia Harus Terbebas dari BPA
Standar ini dirumuskan dengan tujuan sebagai berikut: Pertama, menyesuaikan standar dengan perkembangannya teknologi terutama dalam metode uji dan persyaratan mutu.
Kedua, menyesuaikan standar dengan peraturan-peraturan baru yang berlaku. Ketiga, melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen.
BACA JUGA: Komnas PA Dukung BPOM Segera Labeli Wadah Plastik Mengandung BPA
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengatakan betapa bahayanya BPA.
Dia mengungkapkan bahwa BPA yang senyawa kimia untuk mengeraskan plastik itu masih banyak dipakai untuk galon guna ulang dan botol susu anak.
"Menyusui melindungi dari BPA," ujarnya.
Nia Umar menambahkan berdasarkan penelitian pada 2018 di Amerika, efek BPA bisa memengaruhi kerja otak, perilaku, kelenjar prostat pada janin yang ibunya mengonsumsi makanan dari kemasan yang mengandung BPA.
"Jadi, masuk melalui plasenta sampai ke janin," papar Nia Umar. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh