Komnas PA Sarankan Pelaku Sodomi Dikebiri

Rabu, 07 Mei 2014 – 17:20 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Getty Images

jpnn.com - SUKABUMI-- Aksi bejat Andri Sobari alias Emon (24) yang tega menyodomi ratusan anak di Sukabumi, menuai kecaman Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Dikatakannya, jika kasus sodomi ini terjadi Inggris, maka pelakunya akan mendapatkan hukuman pengebirian.

BACA JUGA: Polresta Jaksel Terima 118 Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Para tersangka itu pun dilakukan pemasangan Global Positioning System pada tubuh, serta wajib lapor setiap pergi ke mana pun," ujar Arist saat ditemui Radar Sukabumi (Grup JPNN) di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.

Menurutnya, untuk di Indonesia sendiri keberlakuan aturan tersebut bisa dilaksanakan. Saat ini Komnas PA tengah mengupayakan anggota dewan agar merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak menjadi kasus kejahatan terhadap anak.

BACA JUGA: LPSK Siap Dukung Pemda Sukabumi Reparasi Korban Emon

Ancaman hukuman pun diminta berubah, yang awalnya di ancam hukuman maksimal 15 tahun, harus menjadi minimal 20 tahun serta paling lama seumur hidup.

"Tidak hanya itu, menyarankan agar para pelaku kejahatan ini dihukum dengan cara dikebiri dengan menggunakan cairan kimia. Seperti yang ada di negara-negara eropa," tegas pria berjanggut ini.

BACA JUGA: Sudah 110 Anak jadi Korban Emon

Meski belum ada revisi, terkait nantinya hukuman yang akan dijalani pada persidangan tersangka. Hakim bisa memberikan pasal berlapis. Sebab hakim mempunyai pertimbangan keadilan tanpa melihat amandemen undang-undang.

"Hakim bisa inovatif dalam menentukan hukuman, melihat unsur-unsur yang terpenuhi oleh tersangka," katanya.

Komnas PA juga meminta agar penanganan medis yang dilakukan dinas kesehatan serta unsur lain yang terlibat, agar meneliti secara serius menangani kasus ini.(why/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Mei 2014, Polri Catat 98 Kasus Kekerasan Seksual Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler