Komnas Pengendalian Tembakau: Harga Rokok yang Makin Murah Justru Meracuni Rakyat

Senin, 05 April 2021 – 12:56 WIB
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyampaikan keprihatinannya atas pengendalian tembakau yang masih belum maksimal.

Menurut Hasbullah selama satu tahun pandemi COVID-19, belum terlihat penguatan pengendalian rokok.

BACA JUGA: Pavenas: Peringatan Kesehatan HPTL Harus Berbeda dari Rokok dan Sesuai Fakta

Oleh karena itu, lewat diskusi Setahun Pandemi: Cegah Regulasi yang Memperlambat Pemulihan COVID-19 secara virtual, dia mengajak konsumen lebih cerdas agar tidak membelanjakan uangnya untuk produk yang desktruktif, seperti rokok.

Hasbullah menyoroti pengendalian tembakau juga sulit terjadi karena adanya pelanggaran harga dalam penjualan rokok di pasar sehingga masyarakat makin mudah membeli rokok.

BACA JUGA: Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting Saat Ditanya Siapa Calon Istrinya

Dia berharap pemerintah daerah bertindak tegas soal pelanggaran harga.

“Harusnya pemda-pemda ikut melindungi rakyatnya bahwa harga rokok yang makin murah justru meracuni rakyat di daerahnya dan meningkatkan risiko sakit masa depan, jangan pula pemda membiarkan perusahaan atau pedagang memberikan kemudahan,” kata Hasbullah.

BACA JUGA: Yehwadam Artemisia Soothing Moisturizing Cream, Solusi Wajah Berjerawat dan Terhidrasi

Terpisah, Rama Prima Syahti Fauzi Analis Kebijakan Madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK mengatakan. bila pengendalian konsumsi tembakau diabaikan, perokok anak dapat mencapai 30 persen.

Sebab, harga rokok yang tetap terjangkau atau murah menyebabkan pengendalian konsumsi jadi tidak optimal.

“Ada ketidaksesuaian harga jual eceran dengan harga transaksi pasar,” ujarnya.

Ketidaksesuaian harga jual eceran (HJE) dan harga transaksi pasar (HTP) ini terjadi karena masih banyak ditemukan produk rokok dijual di bawah harga yang sudah ditetapkan.

Pemerintah pada peraturan Kemenkeu dalam PMK No 198 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pabrikan harusnya menjual produknya sebatas 85 persen HJE, alias tidak boleh lebih rendah dari batas itu.

“Dampak tidak sesuainya HTP ini menyebabkan harga rokok tetap terjangkau dan pengendalian konsumsi tidak optimal. Pengawasan harus diperketat karena tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar,” kata Rama.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kocak, Gebetan Sule Malah Kepincut Sama Rizky Febian


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler