jpnn.com, JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVENAS) memastikan seluruh anggotanya mencantumkan label peringatan kesehatan yang sesuai dengan risiko produk pada setiap kemasan yang dipasarkannya.
Pencantuman label tersebut merupakan bentuk komitmen paguyuban dalam menciptakan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas.
BACA JUGA: Produk HPTL Bisa Jadi Solusi Masalah Rokok di Indonesia
Saat ini, anggota PAVENAS terdiri dari Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).
Ketua AVB I Gede Agus Mahartika, mengatakan pemerintah hingga kini belum mengeluarkan regulasi khusus bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang di dalamnya mengatur tentang pencantuman label peringatan kesehatan.
BACA JUGA: Danone Indonesia turut Sukseskan Program Vaksinasi di Surabaya
Regulasi yang ada saat ini hanya penetapan tarif cukai. Oleh karena itu, PAVENAS secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen.
Label peringatan kesehatan tersebut tidak sama dengan label pada rokok karena memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok yang dibakar.
BACA JUGA: Wamentan Pastikan Kesiapan Produksi Pupuk Subsidi
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas,” kata Gede Agus.
Gede Agus menjelaskan label peringatan kesehatan yang dicantumkan memberikan informasi yang berdasarkan fakta serta berbentuk tekstual, tidak seperti pada rokok yang berbentuk gambar.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus, dan kantung nikotin, memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
Sehingga, tidak tepat jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL diperlakukan sama seperti label peringatan kesehatan pada rokok.
“Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL,” ujar Gede Agus.
Gede Agus menuturkan jika label peringatan kesehatan produk tersebut disamakan dengan rokok, maka produk HPTL bisa dianggap pula memiliki risiko yang sama dengan rokok.
Selain itu, PAVENAS juga mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Oleh Karena itu, PAVENAS berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus bagi produk HPTL yang mencakup ketentuan label peringatan kesehatan, tetapi terpisah dan berbeda dari rokok.
“Kami tidak ingin produk ini disalahgunakan, apalagi dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun, non-perokok, dan ibu hamil,” seru Gede Maha.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy