jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap Novia Widyasari Rahayu yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut kasus ini sebagai peringatan terhadap situasi kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius.
BACA JUGA: Surat Novia Widyasari Ungkap Kekerasan Seksual yang Dialaminya Secara Terperinci
"Kasus ini (Novia Widyasari, red) merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif, dan masyarakat," kata Andy dalam siaran pers, Senin (6/12).
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dinilai akan meneguhkan komitmen negara dalam bertanggung jawab memulihkan korban.
BACA JUGA: Dugaan Pemerkosaan terhadap Novia Widyasari Minta Diusut, Kombes Gatot Respons Begini
Menurut Andy, RUU TPKS adalah langkah yang mendesak untuk memutus impunitas.
"Mengembangkan ekosistem dukungan bagi korban juga tidak lagi dapat ditunda, dari keluarga hingga bagi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan layanan, mulai dari desa hingga nasional," ujar dia.
Sebelumnya, Novia Widyasari Rahayu ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui, Novia mengalami depresi sebelum meninggal dunia karena diduga diperkosa oleh kekasihnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko hingga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih