jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhkan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
BACA JUGA: Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Heboh, Komnas HAM Minta Penegak Hukum Terapkan Ini
BACA JUGA: RO Menggagahi Mbak ES yang Suaminya Sedang Memancing Ikan, Warga Bergerak, Rasain!
"Bagi predator kejahatan seksual bisa dikebiri dan memang dia (Bechi, red) sudah melakukan berulang-ulang. Korbannya banyak dan dia sempat DPO," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta Timur, Selasa (12/7).
BACA JUGA: Istri dan Anak Tiri Bersekongkol Habisi Heriyanto, Apa Motifnya?
Dia menjelaskan hal itu perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam mengadili Mas Bechi.
"Itu bisa dipertimbangkan selain hukuman fisik 15 atau 20 tahun, kecuali dia dihukum mati tidak perlu dikebiri," lanjut dia.
BACA JUGA: Sudah Punya Istri, AM Bernafsu dengan Teman Kerja, Hemm
Tak hanya itu, Arist juga berharap Bechi disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, jika ada korban lain yang masih di bawah umur.
"Harapan kami harus dimasukkan dalam UU Perlindungan Anak, kalau ditemukan memang korbannya anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi menyerahkan diri kepada polisi.
Dia sempat dicari polisi 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang tempatnya bersembunyi.
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuling Air EV Sudah Bisa Dipesan, Sebegini Harga Perkiraannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra