Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati

Sabtu, 21 Desember 2019 – 01:45 WIB
Jimmi Sitepu (kanan) dan pacarnya IVP (kiri). Foto: idris/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Dua sejoli bernama Jimmi Sitepu, 23, dan IVP, 25, ditangkap polisi karena berbuat terlarang di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, Rabu (18/12) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Pasangan kekasih itu adalah Jimmi Sitepu, 23, warga Jalan Jamin Ginting Gang Capagading Desa Berhala dan IVP, 25, warga Jalan Jamin Ginting Gang Lau Bahing Dusun VI Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

BACA JUGA: Soal Kisruh Gubernur Sumut dengan Bupati Tapteng, NasDem Beri Respons Begini

Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan, 28, warga Dusun IV Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Deli Serdang.

Namun nahas, bagi pasangan sejoli itu berujung di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap petugas Polsek Pancurbatu saat bersembunyi di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (18/12) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan mengatakan penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari laporan pengaduan korbannya. Korban kehilangan sepeda motor dari rumah yang diduga kuat dicuri pelaku pada Selasa (17/12) malam.

BACA JUGA: Lettu Inf Erizal Zuhri Sidabutar Dimakamkan, Calon Istri: Selamat Jalan, Sayangku

“Korban membuat laporan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pasangan kekasih tersebut. Hasil penyelidikan di lapangan serta keterangan warga sekitar rumah korban. Kedua pelaku kedapatan mengendarai sepeda motor itu,” ungkap Faidir.

Setelah mencuri, pelaku menjual sepeda motor itu kepada penadah yang saat ini sedang didalami. Usai mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor, kedua pelaku bersembunyi di hotel.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel kelas melati Jalan Jamin Ginting. Hasilnya kedua pelaku ditangkap di dalam kamar,” jelas Faidir.

Ia menambahkan dari pelaku disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor Rp800 ribu.

“Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan korban. Alasannya, butuh uang untuk bayar utang. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan penyidik untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler