jpnn.com, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Malaysia. Lima pelaku diringkus.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pengungkapan itu dilakukan bersama TNI dan Bea Cukai Bengkalis.
BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Soal Kasus Narkoba Bobby Joseph, Nomor 2 Penting Banget
Setidaknya ada sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari lima orang kurir.
Bahkan, dua di antara lima kurir berstatus pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial DS (39) dan MA (34).
BACA JUGA: Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Bobby Joseph: Sulit Untuk Keluar Dari Sini
Sedangkan tiga kurir lainnya yang ditangkap berinisial AM, ES dan NA.
AKBP Bimo membeberkan bahwa pelaku yang merupakan pasutri merupakan warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
BACA JUGA: Begini Kondisi Bobby Joseph Setelah Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
"Dua pelaku pasutri. Mereka ini sudah dua kali menjadi kurir dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia," ungkap Bimo kepada JPNN.com Selasa (1/8).
Bimo menjelaskan pengungkapan narkotika jaringan internasional ini dilakukan pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Awalnya, petugas menemukan paket di loket travel di kawasan pelabuhan penyeberangan Kapal Roro, Kecamatan Bengkalis.
"Petugas menemukan sebuah paket berupa kardus yang berisi 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 4 kilogram," kata Setyo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui garam haram itu akan dikirim ke Kota Pekanbaru.
Dari pengakuan pasutri itu, sabu-sabu 4 kilogram didapat dari seseorang berinisial AIN dan akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial KO.
"Tim berangkat ke Pekanbaru untuk melakukan pengembangan. Alhasil, petugas menangkap tiga orang pelaku. Mereka ini diperintahkan oleh MA untuk mengantarkan sabu-sabu kepada kurir lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Setyo.
Setyo menambahkan, lima orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito