KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan

Selasa, 29 Juni 2021 – 17:44 WIB
Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, MAKASSAR - Sekelompok anak muda yang tergabung dalam Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) kembali melakukan aksi penyampaian pendapat terkait indikasi aliran dana asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan, KOMPAN yang diterima oleh Kepala Sub Auditorat Sulsel II Suhardi, meminta agar BPK RI mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 soal indikasi kucuran dana dari pihak asing ke ICW.

BACA JUGA: ICW Laporkan Firli ke Bareskrim, Edi: Polri Harus Waspada, Jangan Terseret Masalah Internal KPK

“Kami meminta BPK RI untuk menindak dengan tegas segala tindakan institusi negara dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang tidak taat hukum," ujar koordinator lapangan KOMPAN, Sarman, Selasa (29/6).

KOMPAN juga menilai bahwa ICW merupakan LSM antikorupsi yang tidak mematuhi aturan pendirian Lembaga swadaya masyarakat. Menurut Sarman, ada 2 bentuk dasar hukum LSM dapat berdiri yaitu :

BACA JUGA: Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing

1. Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").

2. Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

BACA JUGA: Datangi PPATK, Kompan Minta Aliran Dana ke ICW Diusut

ICW diduga telah melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008 tentang penerimaan dan pemberian bantuan organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing.

"Pasal 40 ayat 1 menyebutkan pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik," papar Sarman yang juga mahasiswa Universitas Negeri Makassar.

"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.

KOMPAN pun menyoroti indikasi kucuran dana dari pihak asing sebanyak Rp96 miliar yang tidak dipublikasikan pihak ICW sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan temuan LHP BPK RI tahun 2018.

"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum (Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Permendagri nomor 38 tahun 2008). Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler