jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan merespons langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan laporan ICW tersebut lebih tepat ditangani Dewan Pengawas KPK.
BACA JUGA: Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
"Secara aturan, yang paling tepat menangani laporan itu adalah Dewas KPK," kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (5/6).
Oleh karena itu, Edi menilai sebaiknya laporan yang diterima Polri itu dilimpahkan saja ke Dewas KPK.
BACA JUGA: Heboh Ketua KPK Naik Helikopter, Saut Cerita Terpaksa Jual Rubicon Kesayangan Gegara ICW
"Makanya, apabila Polri dilapori saat ini, ya sebaiknya dilimpahkan ke Dewas untuk ditindaklanjuti," ujar Edi.
Menurut Edi, pandangannya itu didasari alasan bahwa kasus yang dilaporkan ICW ke Bareskrim itu sudah diproses Dewas KPK.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Firli Bahuri Ogah Meladeni Tantangan Debat Terbuka
Oleh karena itu, Edi meminta Polri agar berhati-hati menyikapi laporan dari ICW atas Firli tersebut.
Dia mengingatkan Polri jangan sampai mencampuri masalah internal di KPK.
Sisi lain, Edi juga menyoroti polemik pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Edi, KPK saya juga sudah memiliki aturan sendiri.
"Jika itu berada pada ranah KPK atau Dewan Pengawas KPK, ya serahkan ke mereka untuk menanganinya. Jadi, Polri saya kira harus waspada, jangan sampai diseret seret dalam urusan internal KPK," ucapnya.
Dia berharap lewat kontroversi yang mengemuka belakangan ini, KPK makin fokus menjalankan tugasnya.
"Intinya, masyarakat itu mengharapkan KPK fokus memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini. Buktikan kepada masyarakat kalau KPK masih galak dalam pemberantasan korupsi," katanya. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang