JAKARTA - Jangan terlalu berharap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal lebih meningkatkan kinerja setelah kenaikan gaji. Sebab kenaikan gaji pokok 10 persen memang tidak ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kinerja pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan kenaikan gaji PNS bersifat umum. "Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja," kata Azwar kepada Jawa Pos kemarin.
Untuk memacu peningkatan kinerja, lanjut dia, lebih banyak menggunakan tunjangan kinerja. "Itu didasarkan pada reformasi birokrasi yang dijalankan di kementrian atau lembaga masing-masing," kata Azwar.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah untuk menyesuaikan inflasi dan kebutuhan hidup. "Inflasi itu salah satunya," kata Azwar.
Seperti diberitakan, kenaikan rata-rata 10 persen gaji PNS dan prajurit TNI/Polri bakal dibayarkan Maret mendatang. Karena kenaikan seharusnya dimulai sejak Januari lalu, seperti biasa, pemerintah juga bakal merapel untuk tiga bulan sekaligus pada bulan depan. Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS segera dilakukan setelah presiden menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji PNS dan TNI-Polri. Presiden juga menandatangani tiga PP lainnya untuk para pensiunan.
Dengan peraturan terbaru, gaji pokok terendah PNS golongan I-a masa kerja nol tahun adalah Rp 1.260.000. Gaji pokok tertinggi golongan IV-e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.603.700.
Tunjangan khusus kinerja untuk yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009.
Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.
Di sisi lain, Kementrian Keuangan terus menggodok skema pensiun dini untuk rasionalisasi jumlah PNS. Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. "Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya," kata Kiagus.
Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kiagus mengatakan kompensasinya bisa lebih dari Rp 100 juta. "Lumayan, lebih dikit Rp 120 juta. Tapi ada yang di bawah itu, ada hitung-hitungannya. Nanti kalau tidak sampai segitu mereka kecewa," kata Kiagus.
Kemenkeu tidak menambah anggaran untuk melaksanakan program pensiun dini ini. "Kita menggunakan anggaran di Kemenkeu. Kita hematkan nantinya, digunakan untuk membayar kompensasi pegawai yang mengajukan permintaan berhenti dengan hormat," kata Kiagus.
Kiagus mengatakan ada sekitar 1.100 pegawai yang siap dipensiun dini. Jumlah itu di luar pegawai yang akan pensiun regular yang mencapai setidaknya 3.000 pegawai. Di instansi pusat, Kemenkeu adalah kementrian dengan jumlah pegawai terbesar, yakni mencapai lebih dari 64 ribu pegawai.Dia menambahkan, Kemenkeu sendiri tengah bersiap menerima sekitar 2.000 pegawai baru.
Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp 215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp 104,935 triliun, honorarium dan vakasi Rp 41,614 triliun, dan kontribusi sosial (anggaran pensiun) Rp 69,174 triliun.Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya FPI Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi