JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta pemerintah untuk segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara.
"Sudah saatnya (dibubarkan), ini kalau melihat berbagai aksi kekerasan yang dilakukan FPI, volumenya sangat tinggi. Sebenarnya dari sisi itu pemerintah sudah bisa melakukan tindakan hukum terhadap FPI," tegas Malik Haramain kepada INDOPOS (Grup JPNN), Jumat (17/2).
Menurutnya, melihat reaksi saat ini di ranah publik, pemerintah jangan melakukan pembiaran namun mengkaji keberadaan FPI yang selama ini dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dalam RUU Ormas baru nanti, ada point class action yang dapat dilakukan masyarakat dengan mengadu ke Mendagri, khususnya Kesbangpol (kesatuan pembangunan politik) atau pengadilan. Itu bila masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan FPI atau sejenisnya, " terang Malik yang juga anggota Panja RUU Ormas tersebut.
Dikatakan, pemerintah tidak perlu ragu lagi mengkaji kembali ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. "FPI sudah masuk kategori diberikan sanksi. Pembubarannya oleh pemerintah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 Poin C," tandas Malik.
Sedangkan mantan Ketum PBNU Hasyim Muzadi mengatakan wacana pembubaran ormas anarkis seperti FPI dinilai kurang efektif, karena akan mengganti namanya saja. "Seandainya dibubarkan itu kurang efektif karena dia bisa membentuk organisasi baru. Misal dia ganti atau geser namanya jadi Front Pembela Umat, itu kan tidak bisa dihalangi," ujar Hasyim di sela-sela sebuah acara di Jakarta, Jumat (17/2).
Hasyim menilai, pembubaran ormas anarkis akan sia-sia jika dilakukan dalam kondisi demokrasi liberal seperti saat ini dengan undang-undang yang tengah berlaku.
Namun Hasyim menyarankan 2 hal yang bisa dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menindak ormas anarkis. Yakni memperbaiki UU Nomor 8 Tahun 1985 soal Ormas dan meningkatkan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.
"Tapi sebaiknya perbaiki dulu undang-undangnya, baru setiap tindak kriminal langsung ditindak, tidak usah lihat ormasnya," tegasnya.
Dijelaskannya, jika undang-undang telah diperbaiki namun anarkisme masih merajalela, maka pemerintah dan aparat harus bisa menindak tegas siapapun yang berbuat kriminal.
Ketua Umum PDIP Megawati SP mengatakan wacana pembubaran ormas anarkis merupakan kewenangan pemerintah sepenuhnya. "Itu urusan pemerintah. Namun jika harus dilakukan, hendaknya pembubaran harus berdasar peraturan yang berlaku. Negara punya peraturan-peraturan yang ada sesuai konstitusi dimana hak-hak warga negara harus dilindungi," terangnya.
Wanita berusia 65 tahun ini menambahkan, kalau NKRI adalah negara berasas Pancasila dan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Jika ada yang melakukan tindak kekerasan maka siapapun dia harus diproses hukum. Jadi jangan dibiarkan," tandasnya. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bantul Tolak Bantu Imigran Gelap
Redaktur : Tim Redaksi