Komplotan Begal Bermodus jadi Satgas COVID-19 di Bengkulu Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2020 – 14:55 WIB
Jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu saat melakukan ekspose perkara pelaku pembegalan. Foto: ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Dua dari empat pelaku pembegalan dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya berinisial FA dan FB tersebut ditangkap di Jakarta. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan dalam ekspose perkara, Rabu, mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.

BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya

Setelah korban teperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.

"Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas COVID-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya," ujar Teddy.

BACA JUGA: Tangan Berdarah-darah, Bocah 12 Tahun Ngaku Korban Begal, Ternyata Cuma Akal Bulus

Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Teddy menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melancarkan aksinya, tersangka FA dan FB melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap pada Sabtu (3/10) lalu, di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat.

"Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari penangkapan dua orang penadah di Kabupaten Seluma dan di tangan mereka disita sejumlah barang bukti," katanya lagi.

Selain menangkap dua orang tersangka pembegalan dan dua orang penadah, polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Mapolsek Cikarang Diwarnai Isak Tangis Para Orang Tua Siswa

Kemudian barang bukti lainnya, yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler