Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

Rabu, 14 Oktober 2020 – 01:30 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bertanya kepada tersangka penipuan YH (44) di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Senin (12/10/2020). Foto: ANTARA/All Ikhwan

jpnn.com, KUALA KAPUAS - YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

“Pelaku menjanjikan korban akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Selasa.

BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya

Hasil penelusuran penyidik, warga yang diduga menjadi korban penipuan tersebut sebanyak 27 orang. Mereka rata-rata menyetorkan uang Rp4 juta per orang dan bahkan ada yang dua kali menyetorkan kepada pelaku.

“Pelaku ini menjanjikan bahwa korban ini bisa bekerja di pemerintahan sebagai tenaga honorer, karena akan diberikan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangani oleh Plt Sekda Kapuas,” katanya.

BACA JUGA: Pengakuan Oknum Guru Ngaji Pencabul Santriwati, Dasar Bejat, Begini Modusnya

Manang mengungkapkan bahwa surat perintah kerja yang akan diberikan kepada korban adalah palsu dan dibuat pelaku YH sendiri. Semua itu dilakukan agar para calon korbannya percaya.

Setelah dimintai uang dan dijanjikan bekerja, ternyata janji itu tidak terbukti. Akhirnya para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

BACA JUGA: Pelempar Batu dari Atas Gedung ke Massa Penolak Cipta Kerja Akhirnya Terkuak, Oh Ternyata

“Pelaku ini merupakan oknum PNS di Kecamatan Kapuas Hilir. Jadi pelaku ini caranya melakukan penipuan dengan cara merayu dan membujuk para korban. Untuk menyakinkan korbannya, dia membuat SPK palsu tersebut,” jelas Manang.

Penipuan yang dilakukan pelaku ini diduga sejak 2019 lalu. Rata-rata korbannya merupakan warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kapuas Hilir bahkan dari kabupaten tetangga, yaitu Pulang Pisau.

Uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku sendiri, katanya, digunakan pelaku untuk membayar utang dan sebagiannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Pelaku beraksi sendiri. Dan yang akan kami telusuri lagi adalah korban-korban lain,” ujarnya.

Polisi akan menjerat pelaku dua pasal sekaligus yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya

“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini,” demikian Manang Soebeti.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Kapuas   honorer  

Terpopuler