Komplotan Begal Dipimpin Waria, Begini Cara Mereka Beraksi

Selasa, 08 Mei 2018 – 08:29 WIB
Tiga tersangka begal di Jalan Bongas berhasil diamankan polisi. Salah satu pelaku sekaligus otak kejahatan adalah waria. Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Kaltim, berhasil meringkus komplotan begal pimpinan seorang waria, Minggu (6/5). Salah satu anggota komplotan masih di bawah umur.

"Ada empat pelaku yang kami amankan. Satu masih di bawah umur. Karena terlibat pembegalan di Jumat (4/5) dini hari di Jalan Bongas Kompleks Perum Pertamina, Karang Jati, Balikpapan Tengah," terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Senin (7/5).

BACA JUGA: Melawan Petugas, Para Bandit Ini Berakhir di Kamar Jenazah

Tiga orang ditetapkan tersangka. Yakni Ramli alias Bencong (18). Yang merupakan otak kejahatan. Ditemani Arif (17) dan Sabir (20). Sementara satu orang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial A (16) sedang dilakukan upaya diversi.

Mereka berkomplot, dengan mengendarai sepeda motor memepet korbannya. Kemudian mengancam korban dengan sebilah badik. Komplotan ini lantas mengambil semua harta yang dibawa korban. Dari dompet, jam tangan hingga meminta korban untuk menguras tabungan korban.

BACA JUGA: Kronologis Waria Paksa Sopir Taksi Online Berhubungan Badan

"Korban dipaksa menarik dana di salah satu gerai ATM di kawasan Kebun Sayur. Dari situ, korban menyerahkan uang Rp 1 juta," kata Wiwin.

Tak puas memeras uang, para pelaku kemudian hendak mengambil sepeda motor korban. Namun, korban keberatan dan melawan. Salah satu pelaku, Arif yang saat itu memegang badik, lantas mencoba menusuk perut korban. Namun, berhasil ditangkis, yang tangan korban terluka cukup parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Korban sendiri diantar salah satu pedagang yang melintas di Pelabuhan Semayang setelah kejadian.

BACA JUGA: Bu Surtini Hanya Bisa Pasrah Motor Dirampas 2 Begal Bersenpi

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara. Lantas dilakukan pengejaran. Dan, alhamdulillah semua pelakunya berhasil kami tangkap," tutur Wiwin.

Akibat perbuatannya, para tersangka pelaku pembegalan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara. Namun, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan para pelaku telah melakukan kejahatan lainnya dengan modus serupa.

"Sementara dari pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan perbuatannya sekali. Namun, proses pengembangan tetap kami lakukan apakah ada kejahatan serupa yang dilakukan. Masih diproses," pungkas Wiwin. (*/rdh/one/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Pengendara Tewas Ditembak Bandit Jalanan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler