jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus enam anggota komplotan begal sadis di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5). Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
Para pelaku yang ditangkap, yakni MR, 17, warga Jalan Inspektur Marzuki, Gang Bersama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ; YA (15), Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, Palembang ; dan BM (16), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Selanjutnya, AMF, 8, warga Jalan Talang Keramat Perumahan Bhayangkara, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin; MR, 18, warga Jalan Srijaya Lorong Langgar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang dan JI, 18, Jalan Perjuangan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
BACA JUGA: Detik-Detik Seorang Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya Hidup-hidup
Sementara korban komplotan ini diketahui bernama Ridho Triniti Satriyo, 18 dan Muhammad Septian Fajri, 18, warga Jalan Mayor Zen, Lorong Jiwa, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (28/4) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan Rumah Makan Cahaya Minang Kecamatan Kalidoni Palembang.
BACA JUGA: Aksi Heroik Bripka Alagino Melompat dari Motor Tangkap Penjambret, Ini Hasilnya
“Pada hari Minggu (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pencurian dengan kekerasan (begal). Lalu, berdasarkan informasi tersebut kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Dimas dan Adrisa Mura di halaman Masjid Agung,” ungkap AKBP Tulus.
Ditambahkannya, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka berjumlah 15 orang melakukan aksi tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal langsung ke rumah tersangka MR. Lalu dia mengakui telah ikut dalam melakukan aksi pencurian tersebut yang berperan sebagai orang yang mengayunkan senjata tajam terhadap korban,” terangnya.
Dikatakannya lagi, selanjutnya Tim opsnal menuju ke rumah tersangka Joni dan YA. Yang mana keduanya juga mengakui telah ikut dalam aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata pelaku masih di bawah umur yakni mulai dari 15-18 Tahun. Dan yang menjadi persoalan adalah, meski usia mereka relatif muda, namun untuk kejahatan mereka ini diklasifikasikan masuk ke tahap yang tinggi, karena pada melakukan aksinya mereka menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan korban Ridho, saat itu dia baru selesai makan mie ayam di daerah Lemabang dan hendak pulang ke rumahnya.
“Saat melintas di TKP kami berdua melihat ada orang lagi tawuran. Kemudian motor disetop oleh para tersangka, dan ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis parang,” ujarnya Ridho diwawancarai di Mapolda Sumsel.
Lebih lanjut dikatakannya, awalnya motor itu coba dipertahankan, tetapi karena pelaku mengacungkan parang tersebut jadi membuat dia takut dan menyerahkannya.
BACA JUGA: Usai Salat Berjamaah, Ru Malah Sembunyi di Toilet Masjid, Lalu Berbuat Aksi Tak Terpuji
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit senjata tajam jenis pedang. Satu baju kemeja krem dan 3 unit motor. Akibatnya perbuatan mereka, para tersangka dikenakkan pasal 365 KUHP. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi