jpnn.com - JPNN.com - Polsek Wonokromo mengamankan empat orang satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anak.
Mereka ditangkap karena kepergok mencopet di keramaian Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur saat libur panjang, Minggu (25/12).
BACA JUGA: Lagi Main Gitar Polisi Datang, Dor! Dor!
Keempatnya adalah Moch Kusnaeni alias Soni, 56, istrinya Sutiyem, 53, serta dua anaknya yakni Irmayanti, 16, dan Cantika, 8. Keempatnya warga Jalan Joyoboyo DKA nomor 20 C.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi membenarkan jika polisi berhasil menangkap keempat orang satu keluarga itu setelah mendapatkan laporan bahwa banyak pengunjung KBS yang mengaku kecopetan.
“Saat itu juga, anggota reskrim kita sebar ke seluruh KBS. Kami berhasil menangkapnya dan semua mengakui jika telah mencopet di KBS,” terang Arisandi seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (26/12).
Menurut keterangan pelaku Kusnaeni alias Soni, semula dia hanya mengajak istri dan kedua anaknya jalan-jalan di KBS.
Namun di tengah perjalanan, Sutiyem mengaku diberi bungkusan oleh Soni berisikan empat buah kalung emas dan disuruh menyimpannya.
”Kami masih menyelidiki peran kedua anak dari Soni ini,” kata mantan kapolsek Karangpilang tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi masih mencari korban yang diambil kalungnya oleh keempat pelaku.
”Anggota kami manyih menyelidiki korban yang kecopetan, karena laporan di KBS banyak yang mengalami kecopetan,” beber Arisandi.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan ke petugas dari Polsek Wonokromo yang melakukan penjagaan di KBS.
Petugas mendapatkan informasi adanya copet yang berkeliaran di dalam KBS. Saat itu juga, anggota reskrim yang disiagakan dengan disebar untuk mencari para pelaku pencopetan.
Tak berapa lama, polisi yang disebar berhasil mengamankan empat orang pelaku yang ternyata masih satu keluarga.
Mereka diamankan di depan lokasi aquarium KBS yang masih dalam perbaikan. Saat diperiksa, polisi menemukan bungkusan berisikan empat buah kalung emas yang dibawa salah satu pelaku.
Keempatnya masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. ”Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandas Arisandi.
(sar/jay/JPNN)
Redaktur : Tim Redaksi