jpnn.com - JPNN.com – Jajaran Unit Keamanan Satuan Intelkam Polresta Palembang berhasil membekuk pelaku penjambretan di Jl R Soekamto depan PTC.
Dua pelakunya, Satria (22) dan Amrullah (26), warga Kecamatan Banyuasin I ditangkap pada Kamis (23/12) malam di rumah mereka.
BACA JUGA: Curanmor Suramadu, 1 Ditembak Mati, 2 Dilumpuhkan
Penangkapan keduanya berdasar pengaduan korban, Wendi (30), warga Sako, yang dijambret pada Selasa (20/12). Kedua pelaku ternyata pernah mendekam di Lapas Pakjo (residivis) kasus serupa.
Cerita Satria, Selasa lalu, bersama rekannya dia boncengan naik sepeda motor melintas di Jl R Soekamto. Persis di lokasi, keduanya melihat korban berjalan menuju PTC. “Aku langsung suruh Amrul ambil tasnya,” kata Satria.
BACA JUGA: Bak... Buk... Bak... Buk... Dua Penjambret Sekarat Diamuk Massa
Rupanya, korban melawan. Sempat terjadi tarik menarik tas berisi laptop merek Sony Vaio. Karena kalah tenaga, Amrul berhasil merampas tas itu.
Kedua pelaku lalu kabur. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Palembang.
BACA JUGA: Ketua Kadin Ini Terancam UU ITE Gara-Gara Bom Termos
Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendeteksi keberadaan kedua pelaku, dilakukanlah penangkapan.
“Aku lagi main gitar di rumah, tidak tahu kalau polisi datang. Jadi langsung lari saja,” kata Amrul. Katanya, laptop milik korban belum terjual.
Polisi juga meringkus Satria. Keduanya keok dipelor karena melawan. Kapolresta AKBP Wahyu Bintono HB SIK mengatakan, pihaknya kini menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP.
Ancamannya hukumannya lima tahun penjara. “Kasusnya dalam pengembangan,” ujarnya didampingi Kasat Intelkam, Kompol Budi Santoso Ssos. (aja/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Bakal Kejar Dia Sampai Keluar Penjara!
Redaktur & Reporter : Soetomo