jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM.
Kedua tersangka, HE (41) warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan RS (24) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Selesai dari ATM Ivan Diadang Lalu Dihajar Pelaku, Masalahnya, Ya Tuhan
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, selama ini mereka beraksi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Keduanya ditangkap saat menunggui istri HE yang akan melahirkan di RSUD Tidar Kota Magelang pada Rabu (20/1)," kata AKP Hadi, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Mereka terakhir beraksi pada Sabtu (16/1) di ATM BRI Tempuran Kabupaten Magelang dengan korban Maskuri (53) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, yang mengalami kerugian uang Rp21,4 juta.
Hadi menyebutkan pada 2019, mereka beraksi sekitar 10 kali di Kota Bandung, Jawa Barat, kemudian tahun 2020 beraksi di Semarang dan tahun 2021 bermain di Magelang.
BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap
"Selain melakukan aksi kejahatan di ATM BRI Tempuran, di wilayah Kabupaten Magelang mereka juga melakukan hal yang sama di ATM Mandiri Grabag dan ATM Bank CIMB Niaga Salaman," ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus tersangka sebelum ada korban masuk menuju mesin ATM sudah mengganjal dengan tusuk gigi.
Korban yang datang untuk memasukkan kartu ke mesin ATM tidak bisa keluar dan saat pin dimasukkan tidak bisa.
"Saat korban panik, pelaku berpura-pura menanyakan kepada korbannya dan berupaya membantu dengan menanyakan pin. Pelaku kemudian mencoba pin tetapi tetap tidak bisa, kemudian menyarankan korban untuk lapor ke bank bahwa ATM tertelan," katanya.
Saat korban meninggalkan mesin ATM, katanya, para pelaku masuk, kemudian mencabut stop kontak aliran listrik hingga mesin ATM mati, sehingga kartunya bisa keluar bersama tusuk gigi.
Setelah itu, mereka pergi mencari mesin ATM lainnya untuk menguras uang milik korban.
Ia menyampaikan petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepatu, jamper yang digunakan pelaku sebagaimana terekam CCTV bank, sepeda motor, dan uang sisa hasil kejahatan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tersangka HE mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya persalinan istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti